SEJARAH KEPRAMUKAAN INDONESIA
A.
Pendahuluan
Pendidikan Kepramukaan di Indonesia
merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan
bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia . Untuk itu perlu
diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.
B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka
Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan
menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau
Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan
didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV
(Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia
Belanda).
Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional
dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang
baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam
organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP
(Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP
(Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon). Dengan adanya
larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H.
Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.
Dengan meningkatnya kesadaran nasional
setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO,
PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI
(Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan
Antar Pandu Indonesia ) yang
berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia ) pada
tahun 1938.
Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di
Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan
dan PETA. Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat
Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi
kepanduan.
Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia
terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi
organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951,
POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan
Kepanduan Puteri Indonesia) Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga
federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan
Indonesia).
Karena masih adanya rasa golongan yang
tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan
dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang
terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya
dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan
Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei
1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno
sedang berkunjung ke Jepang.
Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh
pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang
diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain
yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya
C. Perkembangan Gerakan Pramuka
Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan
pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang
pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga
pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat
organisasinya dan cepat berkembang dari kota
ke desa.
Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari
sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat
Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk
Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas
Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang
pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta , Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian
Pimpinan Masyarakat.
Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan
Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya
Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan
Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970
menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan
instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan
transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan
dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa
dengan berbagai instansi terkait.
D. Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan
wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan
anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata
sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia
dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2) Kegiatan itu menghasilkan
pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan
kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3) Setiap Satuan Karya Pramuka
mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi
atau keterampilan khusus.
(4) Anggota Satuan Karya Pramuka
adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di
wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan
gugusdepannya.
(5) Satuan Karya
Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6) Anggota Satuan Karya Pramuka
wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di
gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota Putera dan anggota Puteri
dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya
yang berdiri sendiri.
NAMA
- NAMA SATUAN KARYA :
NO
|
NAMA
SAKA
|
BIDANG
KEGIATAN
|
DASAR
HUKUM
|
1.
|
Bahari
|
Kebaharian
|
SK.No.019
Tahun 1991
|
2.
|
Bhakti
Husada
|
Kesehatan
|
SK.No.053
Tahun 1985
|
3.
|
Bhayangkara
|
Kamtibmas
|
SK.No.020
Tahun 1991
|
4.
|
Dirgantara
|
Kedirgantaraan
|
SK.No.018
Tahun 1991
|
5.
|
Kencana
|
Kepedudukan
|
SK.No.166
Tahun 2002
|
6.
|
Tarunabumi
|
Pertanian
|
SK.No.078
Tahun 1984
|
7.
|
Wanabakti
|
Kehutanan
|
SK.No.005
Tahun 1984
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar